Peran pendidikan bela negara
Peranan
Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara
Sesuai dengan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI
Nomor 3 Tahun2002 penyelenggaraan pertahanan Negara, dapat dilakukan melalui
pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar militer secara wajib;pengabdian
sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia secara cukarela atausecara wajib;
kewajiban manjadi Komponen cadangan; kewajiban menjadikomponen pendukung; dan
pengabdian sesuai dengan profesi.Pendidikan kesadaran bela negara merupakan
pendidikan dasar belanegara. Pendidikan dasar pada suatu negara lazimnya
disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang
merupakanpendidikan dasar bela negara, dan merupakan bagian dari kompnen
sistempertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman
militermaupun nonmiliter.
1. Pertahanan negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala
usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
2.
Hakikat Pertahanan Negara
Hakikat pertahanan
negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh
pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan
bersama (sipil dan militer)
diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya,
perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan
nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut
sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan
Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara
untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya
ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi
mereka, pertahanan
udara (sebelumnya pertahanan
terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
3. Jenis pertahanan negara
ü Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
ü Pertahanan
nonmiliter/nirmiliter untuk
menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
4. Jenis ancaman negara
ü Ancaman Militer
Pertahanan negara dibangun untuk menjaga
kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa dari
segala bentukan caman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, baik
ancaman militer maupun non-militer. Yang dimaksud dengan ancamanmiliter adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir yang dinilai
mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara,
dan keselamatan segenapbangsa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp
Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi :
“Presiden/panglima tinggi angkatan perang
menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan
darurat militer atau perang”.
“Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran
wilayah, pemberontakan bersenjata,sabotase,spionase,aksi teror
bersenjata,ancaman keamanan laut dan udara,serta konflik komunal”.
ü Ancaman non Militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya adalah
ancaman yang menggunakan faktor-
faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua. Pertama adalah ancaman yang berkaitan langsung dengan pertahanan
negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit sebagai bagian dari perang
biologi. Kedua adalam ancaman
non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya
penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun pendemik.Sifat ancaman
non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan non-militer, sebagaimana
diatur dalam pasal 7 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer
menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama,
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur-unsur
lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung.
1. Keamanan negara
Keamanan nasional menunjuk
ke kebijakan
publik untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara
melalui penggunaan kuasa ekonomi dan militer dan penjalanan diplomasi, baik dalam damai dan perang. Secara prinsip, konsep tersebut dikembangkan di Amerika Serikat
setelah Perang Dunia Kedua. Untuk mewujudkan kemanana nasional, sebuah negara
harus mempunyai keamanan ekonomi, energi, lingkungan, dan lain-lain. Ancaman
keamanan tidak hanya datang dari musuh tradisional seperti negara lain,
melainkan juga datang dari orang atau organisasi di luar sistem diplomatik
sekarang ini seperti bandar narkoba, perusahaan multinasional, dan lembaga
swadaya masyarakat yang berlainan dengan pemerintah.
Cara yang diambil untuk memastikan keamanan nasional termasuk:
ü menggunakan jasa
inteligen untuk mendeteksi dan
mengalahkan atau mencegah ancaman dan espionase, dan melindungi informasi
rahasia
ü menjaga budaya nasional yang tidak dikenal atau antinasionalisme, terutama di ruang hiburan utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar