Senin, 20 Juni 2016

Peran Pendidikan Bela Negara


Peran pendidikan bela negara
  Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara
Sesuai dengan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun2002 penyelenggaraan pertahanan Negara, dapat dilakukan melalui pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar militer secara wajib;pengabdian sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia secara cukarela atausecara wajib; kewajiban manjadi Komponen cadangan; kewajiban menjadikomponen pendukung; dan pengabdian sesuai dengan profesi.Pendidikan kesadaran bela negara merupakan pendidikan dasar belanegara. Pendidikan dasar pada suatu negara lazimnya disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang merupakanpendidikan dasar bela negara, dan merupakan bagian dari kompnen sistempertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman militermaupun nonmiliter.
1.      Pertahanan negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.      Hakikat Pertahanan Negara
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer)   diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
3.      Jenis pertahanan negara
ü  Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
ü  Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
4.      Jenis ancaman negara
ü  Ancaman Militer
Pertahanan negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan caman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun non-militer. Yang dimaksud dengan ancamanmiliter adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenapbangsa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi :
“Presiden/panglima tinggi angkatan perang menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau perang”.
“Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata,sabotase,spionase,aksi teror bersenjata,ancaman keamanan laut dan udara,serta konflik komunal”.
ü  Ancaman non Militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-    faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua. Pertama adalah ancaman yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit sebagai bagian dari perang biologi. Kedua adalam ancaman non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun pendemik.Sifat ancaman non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan non-militer, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung.
1.      Keamanan negara
Keamanan nasional menunjuk ke kebijakan publik untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melalui penggunaan kuasa ekonomi dan militer dan penjalanan diplomasi, baik dalam damai dan perang. Secara prinsip, konsep tersebut dikembangkan di Amerika Serikat setelah Perang Dunia Kedua. Untuk mewujudkan kemanana nasional, sebuah negara harus mempunyai keamanan ekonomi, energi, lingkungan, dan lain-lain. Ancaman keamanan tidak hanya datang dari musuh tradisional seperti negara lain, melainkan juga datang dari orang atau organisasi di luar sistem diplomatik sekarang ini seperti bandar narkoba, perusahaan multinasional, dan lembaga swadaya masyarakat yang berlainan dengan pemerintah.
            Cara yang diambil untuk memastikan keamanan nasional termasuk:
ü  penggunaan diplomasi untuk mencari sekutu dan mengisolasi ancaman
ü  menggunakan kuasa ekonomi untuk melakukan atau memaksa kerja sama
ü  menjaga angkatan bersenjata yang efektif
ü  memastikan pemulihan cepat dan perbanyakan infrastruktur kritikal
ü  menggunakan jasa inteligen untuk mendeteksi dan mengalahkan atau mencegah ancaman dan espionase, dan melindungi informasi rahasia
ü  menjaga budaya nasional yang tidak dikenal atau antinasionalisme, terutama di ruang hiburan utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar