Pentingnya Partisipasi
dalam usaha pembelaan Negara
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya
tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela,
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan,serta kedaulatan Negara berdasarkan
pancasila dan UUD 45.sebagai anak bangsa dan warga Negara kita perlu memiliki
kemampuan partisipasi daklam usaha
pembelaan Negara. Kemampuan ini sangat penting agar Negara kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan
bernegara. Tujuan NKRI sangat
mulia,yaitu:
ü
Melindingi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
ü
Memajukan kesejahteraan umum
ü
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ü
Ikut melaksanakan ketertiban
duniaberdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan social
Dengan berpartisipasi dalam
usaha pembelaan Negara sesuai dengan kemampuan kita masing masing,berarti kita
telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga
Negara. Partisipasi kita ini dapat menjunjang usaha NKRI dalam mewujudkan
tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
Dalam UUD 1945 tidak di jelaskan pengertian usaha pembelaan Negara,
untuk mengetahui hal tersbut dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002
tentang pertahanan Negara.
Istilah yang digunakan dalam undang undang tersebut bukan “Usaha
pembelaan Negara” tetapi di gunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu “Upaya bela Negara”. Dalam penjelasan tersebut
di tegaskan bahwa upaya bela Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara
kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
Negara.
Ada bebrapa alasan mengapa usaha pembelaan Negara penting dilakukan oleh
setiap warga Negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. Untuk mempertahankan
Negara dari berbagai ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan
wilayah Negara
c. Merupakam panggilan
sejarah
d. Merupakan kewajiban
setiap warga Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar