Senin, 20 Juni 2016

Bela Negara secara Non-fisik


 
       Bela negara secara No fisik
  Di masa transisi menuju masyarakat madani  sesuai  tuntutan reformasi saat ini,  justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan  baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas.  Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti  "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi,misalnya dengan cara:
 a.  Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
 b.  Menanamkan kecintaan terhadap tanah air,  melalui pengabdian yang tulus kepadA masyarakat
 c.  Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara  dengan berkarya  nyata  (bukan retorika)
 d.  Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung  tinggi Hak Azasi Manusia
e.  Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh  budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
 dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
    Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan
bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.  Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional  juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a.       Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b.       Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia  yang  pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c.        Upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak  sesuai   dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d.       Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah  politik, maupun akibat masalah SARA
e.        Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat  adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini. Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah",  sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk
memaksakan kehendaknya. Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib mengupayakan untuk membela negara. Oleh dari itu, kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk memberi contoh bela negara, sesuai dengan arti atau pengertian bela negara indonesia.

      









Tidak ada komentar:

Posting Komentar