Bela
negara secara No fisik
Di masa transisi menuju masyarakat
madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu
ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan baik dari luar maupun dari
dalam seperti yang telah diuraikan di atas.
Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus
berarti "memanggul bedil menghadapi
musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik
dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala
situasi,misalnya dengan cara:
a.
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti
demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b.
Menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
melalui pengabdian yang tulus kepadA masyarakat
c.
Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata
(bukan retorika)
d.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan
menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
e. Pembekalan mental spiritual di kalangan
masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan
norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui
ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Apabila seluruh komponen bangsa
berpartisipasi aktif dalam melakukan
bela negara
secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya
merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa
kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai
upaya peningkatan Ketahanan Nasional
juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era
globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan
propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi
komunikasi.
Bela Negara
biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara
Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap
ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Ancaman Dari Dalam
Meskipun
tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang
mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik
Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain
dalam bentuk:
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan
separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan
daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b. Keresahan
sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi
Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan
huru-hara/kerusuhan massa
c. Upaya
penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang
tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa
Indonesia
d. Potensi
konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam
masalah politik, maupun akibat masalah
SARA
e. Makar atau
penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan
reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat
sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi
malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras
dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan
kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi
perbedaan pendapat adalah musyawarah
untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa
Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era
reformasi ini. Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap
sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat)
seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah", sehingga mereka memilih cara pengerahan massa
atau melakukan tindak kekerasan untuk
memaksakan kehendaknya. Banyak alasan mengapa kita sebagai warga
negara wajib mengupayakan untuk membela negara. Oleh dari itu, kita sebagai
generasi penerus mempunyai kewajiban untuk memberi contoh bela negara, sesuai
dengan arti atau pengertian bela negara indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar