Senin, 20 Juni 2016

Bela Negara secara Non-fisik


 
       Bela negara secara No fisik
  Di masa transisi menuju masyarakat madani  sesuai  tuntutan reformasi saat ini,  justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan  baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas.  Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti  "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi,misalnya dengan cara:
 a.  Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
 b.  Menanamkan kecintaan terhadap tanah air,  melalui pengabdian yang tulus kepadA masyarakat
 c.  Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara  dengan berkarya  nyata  (bukan retorika)
 d.  Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung  tinggi Hak Azasi Manusia
e.  Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh  budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
 dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
    Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan
bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.  Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional  juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a.       Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b.       Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia  yang  pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c.        Upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak  sesuai   dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d.       Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah  politik, maupun akibat masalah SARA
e.        Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat  adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini. Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah",  sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk
memaksakan kehendaknya. Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib mengupayakan untuk membela negara. Oleh dari itu, kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk memberi contoh bela negara, sesuai dengan arti atau pengertian bela negara indonesia.

      









Pentingnya Partisipasi dalam usaha Bela Negara



      Pentingnya Partisipasi dalam usaha pembelaan Negara
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan,serta kedaulatan Negara berdasarkan pancasila dan UUD 45.sebagai anak bangsa dan warga Negara kita perlu memiliki kemampuan partisipasi daklam  usaha pembelaan Negara. Kemampuan ini sangat penting agar Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan  NKRI sangat mulia,yaitu:
ü  Melindingi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
ü  Memajukan kesejahteraan umum
ü  Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ü  Ikut melaksanakan ketertiban duniaberdasarkan    perdamaian abadi dan keadilan social
     Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara sesuai dengan kemampuan kita masing masing,berarti kita telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Partisipasi kita ini dapat menjunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
Dalam UUD 1945 tidak di jelaskan pengertian usaha pembelaan Negara, untuk mengetahui hal tersbut dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Istilah yang digunakan dalam undang undang tersebut bukan “Usaha pembelaan Negara” tetapi di gunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu “Upaya bela Negara”. Dalam penjelasan tersebut di tegaskan bahwa upaya bela Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan  pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Ada bebrapa alasan mengapa usaha pembelaan Negara penting dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.       Untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
b.      Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
c.       Merupakam panggilan sejarah
d.      Merupakan kewajiban setiap warga Negara

Peran Pendidikan Bela Negara


Peran pendidikan bela negara
  Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara
Sesuai dengan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun2002 penyelenggaraan pertahanan Negara, dapat dilakukan melalui pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar militer secara wajib;pengabdian sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia secara cukarela atausecara wajib; kewajiban manjadi Komponen cadangan; kewajiban menjadikomponen pendukung; dan pengabdian sesuai dengan profesi.Pendidikan kesadaran bela negara merupakan pendidikan dasar belanegara. Pendidikan dasar pada suatu negara lazimnya disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang merupakanpendidikan dasar bela negara, dan merupakan bagian dari kompnen sistempertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman militermaupun nonmiliter.
1.      Pertahanan negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.      Hakikat Pertahanan Negara
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer)   diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
3.      Jenis pertahanan negara
ü  Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
ü  Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
4.      Jenis ancaman negara
ü  Ancaman Militer
Pertahanan negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan caman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun non-militer. Yang dimaksud dengan ancamanmiliter adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenapbangsa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi :
“Presiden/panglima tinggi angkatan perang menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau perang”.
“Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata,sabotase,spionase,aksi teror bersenjata,ancaman keamanan laut dan udara,serta konflik komunal”.
ü  Ancaman non Militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-    faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua. Pertama adalah ancaman yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit sebagai bagian dari perang biologi. Kedua adalam ancaman non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun pendemik.Sifat ancaman non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan non-militer, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung.
1.      Keamanan negara
Keamanan nasional menunjuk ke kebijakan publik untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melalui penggunaan kuasa ekonomi dan militer dan penjalanan diplomasi, baik dalam damai dan perang. Secara prinsip, konsep tersebut dikembangkan di Amerika Serikat setelah Perang Dunia Kedua. Untuk mewujudkan kemanana nasional, sebuah negara harus mempunyai keamanan ekonomi, energi, lingkungan, dan lain-lain. Ancaman keamanan tidak hanya datang dari musuh tradisional seperti negara lain, melainkan juga datang dari orang atau organisasi di luar sistem diplomatik sekarang ini seperti bandar narkoba, perusahaan multinasional, dan lembaga swadaya masyarakat yang berlainan dengan pemerintah.
            Cara yang diambil untuk memastikan keamanan nasional termasuk:
ü  penggunaan diplomasi untuk mencari sekutu dan mengisolasi ancaman
ü  menggunakan kuasa ekonomi untuk melakukan atau memaksa kerja sama
ü  menjaga angkatan bersenjata yang efektif
ü  memastikan pemulihan cepat dan perbanyakan infrastruktur kritikal
ü  menggunakan jasa inteligen untuk mendeteksi dan mengalahkan atau mencegah ancaman dan espionase, dan melindungi informasi rahasia
ü  menjaga budaya nasional yang tidak dikenal atau antinasionalisme, terutama di ruang hiburan utama.