Dasar hukum bela negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal
30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib
ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan
dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR
No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl,Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
5. Tap MPR
No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
Landasan
hukum bela negara:
1.
UUD 1945
Pasal 27 Ayat (3):
” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara”.
2. UUD 1945
Pasal 30 Ayat (1) dan (2):
(1) ”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara”,
(2) “Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan
Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
3. No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9
Ayat (1):
” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan
Negara”.
4. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 6B:
” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
5. UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
Pasal 9 Ayat (2):”
Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela
Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
atau wajib dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar